Waaaah! Gila semuanya serba seribu aja-> Yuk Beli!
PORTALINDONESIA.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali mendistribusikan bantuan sosial (bansos) tahun 2023, seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Namun, penting bagi penerima bansos untuk memenuhi syarat yang ditentukan.
Pemerintah terus melakukan pembaruan dan pemuktahiran data penerima bantuan sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. DTKS menjadi acuan dalam penyaluran bansos, dan data tersebut diperbarui setiap bulan.
Hasil verifikasi terbaru bulan Februari 2023 akan menjadi panduan untuk tahap penyaluran bansos selanjutnya, termasuk PKH, BPNT, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Program Indonesia Pintar (PBI).
Dikutip dari channel YouTube Diary Bansos, terdapat 10 golongan masyarakat yang tidak dapat menerima bansos dan bahkan diwajibkan mengembalikan dana bansos yang telah diterima. Golongan-golongan tersebut mencakup ASN (PNS/PPPK), TNI, Polri, masyarakat mampu/sejahtera, warga yang telah meninggal dunia, pensiunan ASN/TNI/Polri, pendamping sosial, pegawai BUMN/BUMD, perangkat desa, dan karyawan/pegawai dengan gaji di atas UMP/UMK dalam database BPJS Ketenagakerjaan.
Proses penonaktifan golongan-golongan ini berlangsung dari tanggal 1 hingga 29 setiap bulannya. Pembaruan data dilakukan oleh operator Sistem Informasi Kemiskinan-Social Welfare (SIKS-NG) atau pendamping sosial di wilayah masing-masing.