Waaaah! Gila semuanya serba seribu aja-> Yuk Beli!
PORTALINDONESIA.COM – Pelajar di Indonesia dapat bersiap-siap menerima kabar gembira, karena pencairan bantuan sosial Pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023 segera dilakukan. Bulan Juni ini menjadi awal yang menggembirakan dengan kabar tersebut, yang telah dinantikan oleh para pelajar.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai penyaluran bantuan sosial PIP. Surat tersebut berisi informasi mengenai penyaluran dana PIP tahun 2023, dengan tanggal SK PIP pada 12 Mei 2023.
Sebagai program bantuan sosial pendidikan, PIP ditargetkan mencakup sekitar 17 juta siswa di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pendidikan dasar (SD), menengah (SMP), hingga menengah atas (SMA)/sederajat.
Perlu diperhatikan bahwa bantuan PIP diberikan hanya sekali dalam setahun. Jadi, jika telah menerima pencairan pada bulan Maret, tidak akan ada pencairan lagi.
Berdasarkan surat dari Kemendikbudristek tersebut, jumlah penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar pada tahap ini mencapai 391.438 siswa.
Proses penyaluran bantuan ini melalui beberapa tahapan, antara lain:
- Tanggal 2 Juni: Proses pemindahbukuan atau transfer dana bansos PIP dari rekening penyalur atas nama Puslabdik Kemendikbudristek ke rekening penerima atas nama peserta didik oleh bank penyalur akan selesai dilaksanakan.
- Tanggal 5 Juni: Proses penarikan dana bansos PIP dapat dilakukan dan digunakan oleh penerima.
Bagi siswa yang sudah memiliki ATM, penarikan dana PIP dapat dilakukan langsung melalui ATM terdekat. Namun, bagi siswa yang belum memiliki ATM dari bank penyalur, mereka harus membawa bukti surat pengantar penarikan dari pihak sekolah, KTP wali murid/orang tua, buku rekening Simple, dan kartu identitas siswa.
Bank BNI dan BRI menjadi dua bank penyalur bantuan sosial Program Indonesia Pintar.
Adapun nominal bantuan yang diterima oleh setiap pelajar berdasarkan tingkat pendidikannya adalah sebagai berikut:
- Siswa SD: Rp 450.000
- Siswa SMP: Rp 750.000
- Siswa SMA/SMK: Rp 1.000.000
Dengan adanya pencairan bansos PIP ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan para pelajar dan memastikan akses pendidikan yang lebih baik bagi mereka.