Waaaah! Gila semuanya serba seribu aja-> Yuk Beli!
PORTALINDONESIA.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang memberikan bantuan sosial berupa uang tunai, akses yang lebih luas, dan kesempatan belajar kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Namun, tidak semua peserta didik yang berhak mendapatkan PIP dapat mengakses manfaatnya.
PIP hadir sebagai upaya untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam mendapatkan pendidikan hingga menyelesaikan tingkat pendidikan menengah. Selain itu, tujuan lain dari PIP adalah untuk mencegah putus sekolah dan mengembalikan siswa yang telah putus sekolah ke jalur pendidikan.
Besaran bantuan PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan jenis bantuan yang diberikan. Pada jenjang SD, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 450.000 per tahun per siswa. Sedangkan untuk jenjang SMP, bantuan yang diterima sebesar Rp 750.000 per tahun per siswa. Sementara itu, pada jenjang SMA/MA, besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 1.000.000 per tahun per siswa.
Namun, beberapa peserta didik tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan PIP. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menjelaskan beberapa alasan mengapa PIP tidak berlaku bagi sebagian peserta didik.
Salah satu alasan adalah jika peserta didik tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disediakan oleh Kementerian Sosial. DTKS digunakan sebagai basis data untuk menentukan penerima manfaat PIP. Jika peserta didik tidak terdaftar dalam DTKS, maka mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan.
Selain itu, jika terdapat ketidaksesuaian data antara DTKS dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), peserta didik juga tidak akan memenuhi syarat. Sekolah juga memiliki kewenangan untuk menandai peserta didik yang layak menerima PIP dalam Dapodik. Jika peserta didik tidak ditandai sebagai penerima PIP oleh sekolah atau terdapat kesalahan data siswa, mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan.
Selanjutnya, jika peserta didik telah putus sekolah, meninggal dunia, atau status keberadaannya tidak diketahui oleh sekolah, maka mereka juga tidak akan memenuhi syarat untuk menerima PIP. Selain itu, jika ada laporan bahwa peserta didik berasal dari keluarga mampu, tim verifikasi lapangan akan melakukan pengecekan untuk memastikan kelayakan penerimaan PIP.
Melalui kriteria dan verifikasi yang ketat, program PIP diharapkan dapat tepat sasaran dan memberikan bantuan kepada peserta didik yang benar-benar membutuhkan secara ekonomi. Dengan adanya program ini, diharapkan akses pendidikan dapat lebih merata dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua peserta didik.