Waaaah! Gila semuanya serba seribu aja-> Yuk Beli!
PORTALINDONESIA.COM – Kabar gembira bagi para siswa sekolah di Indonesia! Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) dengan nominal Rp 1 juta setiap semester.
Bantuan ini diperuntukkan bagi siswa tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK, dengan besaran yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.
PIP merupakan program bansos yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) untuk mendukung peserta didik agar tetap dapat bersekolah.
Siapa saja yang berhak menerima PIP?
- Anak usia sekolah antara 6 hingga 21 tahun.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga kurang mampu.
- Keluarga tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
- Keluarga memegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Berstatus yatim, piatu, yatim piatu, atau berasal dari panti sosial.
- Terdampak oleh bencana alam.
- Peserta lembaga kursus atau pendidikan nonformal.
Bagaimana cara memeriksa status penerima PIP?
- Buka web browser di perangkat Anda.
- Kunjungi situs resmi di pip.kemdikbud.go.id.
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”.
- Isikan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Klik tombol “Cari”.
Di situs tersebut, Anda akan melihat daftar nama-nama penerima PIP dari Kemendikbud.
Berapa nominal bantuan yang diterima?
- Tingkat SD (MI dan Paket A): Rp 450.000 per semester.
- Tingkat SMP (Mts dan Paket B): Rp 750.000 per semester.
- Tingkat SMA (SMK, MA, dan Paket C): Rp 1.000.000 per semester.
Proses mendapatkan bantuan PIP:
- Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke sekolah terkait.
- Sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke dalam layanan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kemendikbud atau dinas pendidikan setempat.
- Data usulan dari lembaga terkait akan diserahkan kepada dinas pendidikan setempat.
- Direktorat Teknis Kemendikbud akan memproses ulang data untuk verifikasi.
- Lembaga penyalur dana (bank) akan membuat rekening khusus PIP setelah mendapatkan instruksi.
- Setelah daftar penerima PIP disetujui, dana akan disalurkan.
- Lembaga penyalur dana akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penerima dana PIP yang ditujukan kepada sekolah atau lembaga pendidikan terkait.
- Lembaga pendidikan akan menerbitkan SK pencairan dana PIP.
- Siswa atau orang tua siswa dapat membawa SK dan persyaratan lainnya saat mengambil bantuan PIP di lembaga resmi.
Dengan adanya bantuan PIP ini, diharapkan siswa dapat memenuhi kebutuhan sekolah seperti buku dan peralatan serta meringankan beban finansial keluarga.