Waaaah! Gila semuanya serba seribu aja-> Yuk Beli!
PORTALINDONESIA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa pencairan bantuan pendidikan KJMU Tahap I Tahun 2023 telah dimulai secara bertahap sejak tanggal 4 Juli 2023. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Sebanyak 187 mahasiswa akan menerima bantuan ini.
Informasi penting terkait pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2023 untuk penerima Gelombang 2 telah diumumkan. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 4 Juli 2023. Jumlah mahasiswa penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2 mencapai 187 orang, demikian disampaikan akun @upt.p4op yang dapat dilihat pada Rabu (5/7/2023).
KJMU merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan bantuan dalam meningkatkan mutu pendidikan bagi mahasiswa. Bantuan yang diberikan kepada setiap mahasiswa adalah sebesar Rp 9.000.000 per semester.
Program KJMU ditujukan untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria studi di jenjang D3, D4, dan S1 hingga menyelesaikan studi tepat waktu, seperti yang dikutip dari laman resmi KJMU DKI Jakarta.
Mahasiswa penerima KJMU berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana ini digunakan untuk biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh perguruan tinggi negeri atau swasta serta biaya pendukung personal.
Biaya pendukung personal KJMU meliputi biaya hidup, buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan lainnya. Setiap tahun, KJMU membuka pendaftaran yang terbagi menjadi dua tahap. Untuk informasi lebih lanjut tentang syarat dan cara pendaftarannya, simak di sini.
Syarat penerima KJMU antara lain:
- Berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS daerah, dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial dinas sosial
- Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD
- Lulus dari pendidikan menengah di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta, tidak lebih dari 3 tahun sebelumnya
- Diterima di perguruan tinggi negeri melalui jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag, atau diterima di perguruan tinggi swasta jalur reguler yang terakreditasi A/unggul serta program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta sesuai dengan bidang prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan.
Khusus bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus mahasiswa, pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU hanya berlaku hingga semester 4, dan tidak diperkenankan bagi mahasiswa yang sudah melampaui semester 4.
Proses pendaftaran KJMU dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima, dengan mengajukan permohonan bantuan biaya kepada gubernur DKI Jakarta melalui kepala sekolah asal. Dalam permohonan tersebut, diperlukan dokumen seperti form kelengkapan data, surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur DKI, surat pernyataan calon penerima bantuan, surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya pendidikan, surat pernyataan kepala sekolah, laporan pertanggungjawaban 1 semester (khusus bagi penerima KJMU lanjutan), fotokopi KTP, fotokopi KK, dan bukti pendaftaran/nomor ujian seleksi masuk perguruan tinggi negeri/swasta.