Waaaah! Gila semuanya serba seribu aja-> Yuk Beli!
PORTALINDONESIA.COM – Pemerintah masih aktif dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 yang berlangsung dari Juli hingga September 2023. Program ini ditujukan kepada 10 juta pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Setiap pemilik KTP yang memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos PKH Tahap 3 akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) dengan jumlah yang ditentukan. Bantuan ini akan diberikan mulai Juli hingga September 2023 dengan nominal berkisar antara Rp 225 ribu hingga Rp 750 ribu.
Perlu diketahui bahwa bansos Kemensos PKH tidak hanya tersedia dalam tahap 3 saja, tetapi akan dicairkan dalam empat tahap sepanjang tahun. Hal ini berarti pemilik KTP yang memenuhi syarat sebagai penerima bansos Kemensos PKH berhak menerima BLT sebesar Rp 750 ribu sebanyak empat kali dalam setahun.
Bantuan ini khusus diperuntukkan bagi ibu hamil atau menyusui serta anak balita yang terdaftar sebagai pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memenuhi kriteria warga miskin atau rentan miskin, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
Untuk mengetahui apakah pemilik KTP memenuhi syarat untuk menerima BLT sebesar Rp 750 ribu empat kali dalam setahun, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat ponsel cerdas (HP).
- Masukkan alamat situs dan nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP.
- Ketikkan kode huruf yang muncul di layar pada kolom yang disediakan.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Setelah itu, informasi akan ditampilkan mengenai kelayakan pemilik KTP untuk menerima BLT sebesar Rp 750 ribu dari program bansos PKH tahun 2023 ini.
Selain itu, pemilik KTP yang ingin mengetahui jadwal pencairan BLT sebesar Rp 750 ribu atau mengakses informasi terkait bansos Kemensos PKH Tahap 3 juga dapat melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Situs tersebut menyediakan beberapa informasi bagi penerima bantuan, antara lain:
- Identitas penerima, termasuk nama, usia, dan alamat.
- Jenis bantuan yang diterima, seperti PKH, BPNT, BST, atau PBI.
- Periode pencairan bantuan.
- Progres pencairan bantuan.
- Status keikutsertaan sebagai penerima bantuan.
Apabila pemilik KTP ingin mengetahui jadwal pencairan bansos Kemensos PKH Tahap 3 atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, mereka dapat menghubungi petugas pencairan atau pemerintah daerah setempat.
Selain itu, pemilik KTP yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH Tahap 3 juga akan menerima undangan atau pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah setempat ketika bantuan mereka telah dicairkan.
Bagi pemilik KTP yang merasa memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai penerima BLT sebesar Rp 750 ribu empat kali, mereka dapat melaporkan hal tersebut kepada kepala desa atau melakukan pendaftaran online sebagai penerima bantuan melalui aplikasi cek bansos Kemensos.
Pemerintah telah menghadirkan aplikasi cek bansos Kemensos yang dapat diunduh melalui Play Store. Aplikasi ini memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Memeriksa kelayakan untuk menerima bansos Kemensos PKH, BPNT, BST, dan lainnya.
- Mengetahui orang-orang di sekitar wilayah yang berhak mendapatkan bantuan.
- Memberikan kesempatan untuk menyanggah orang yang dianggap tidak layak menerima bantuan.
- Mendaftarkan diri sendiri, keluarga, atau orang lain sebagai calon penerima bantuan.
Demikianlah informasi mengenai pemilik KTP yang berhak menerima BLT sebesar Rp 750 ribu empat kali dan cara untuk memeriksa pencairan bansos Kemensos PKH Tahap 3 melalui situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan HP.