Pengguna LPG 3Kg Mulai 2024 Wajib Daftar Ulang, Ikuti Cara Daftar Disini Hanya Siapkan KTP dan KK

Mulai 2024 Konsumen Wajib Daftar Ulang Sebelum Membeli LPG 3Kg Bersubsidi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia mewajibkan masyarakat melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum membeli elpiji 3 kilogram.

Untuk registrasi NIK, gunakan KTP untuk membeli LPG 3kg di pangkalan resmi Pertamina sebelum Mei 2024.

Tutuka Ariadji, Dirjen Migas Kementerian ESDM, menjelaskan keterbatasan tersebut menjadi batasan bagi Pertamina untuk melakukan perbaikan sistem.

Lebih lanjut, Tutuka mengatakan pemerintah masih membuka kesempatan pendaftaran hingga Mei mendatang.

“Batas Mei adalah batas oleh internal Pertamina dalam melakukan sistem yang memperbaiki sistem pendaftaran dan sebagainya. Tetapi bagi masyarakat yang belum mempunyai atau belum terdaftar, terus ya di imbau untuk terdaftar, agar bisa membeli LPG 3 kg,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, hingga saat ini, sebanyak 189 juta NIK dan 53 juta Kartu Keluarga (KK) telah terdaftar dalam sistem pendataan pembelian elpiji 3kg. Dari jumlah tersebut, sekitar  32,5 NIK juta sudah melakukan transaksi akhir-akhir ini.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Sekretaris Perusahaan Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, masyarakat bisa membeli elpiji 3 kilogram asalkan mendaftar terlebih dahulu.

Petugas selanjutnya akan membantu memasukkan data melalui aplikasi merchant yang disediakan di pangkalan.

Untuk masyarakat rumah tangga, menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK).

Jika ada anggota keluarga yang tidak terdaftar tetapi ada salah satu anggota keluarga di dalam KK yang sudah terdaftar, maka pendaftaran berikutnya tidak diperlukan.

Dengan demikian, individu dan keluarga yang terdaftar dapat membeli elpiji 3kg di pangkalan resmi mana pun hanya dengan membawa KTP sebagai bukti identitas.

Demi kenyamanan masyarakat, pembelian LPG 3kg pada tahun 2024 hanya perlu menunjukkan KTP untuk pencatatan data yang telah terverifikasi.

Cara Mendaftar Konsumen LPG 3Kg

Berikut cara mendaftar pembelian LPG 3kg di sub-dealer atau pangkalan LPG.

  1. Kunjungi pangkalan dengan membawa KTP dan KK Anda
  2. Transaksi di pangkalan menggunakan KTP
  3. Apabila yang bersangkutan sudah terdaftar di sistem, maka ia hanya perlu membawa KTP pada saat melakukan pembelian berikutnya.
  4. Namun apabila belum terdaftar maka yang konsumen harus mendaftar terlebih dahulu dengan dibantu oleh petugas pangkalan untuk daftar melalui aplikasi mitra.

Cara Cek Penerima Subsidi Tepat Elpiji 3kg

Masyarakat dapat mengecek status penerima subsidi LPG 3kg melalui link subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.

Daftar Konsumen Layak Mmembeli Subsidi LPG 3Kg

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, kelompok masyarakat berikut ini dapat mendaftar untuk membeli LPG 3 kilogram.

  1. Keluarga sasaran: Rumah Tangga adalah pengguna LPG Tabung 3 Kg yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
  2. Usaha UMKM: Usaha mikro adalah pengguna tabung elpiji 3 kg yang usaha produktifnya dimiliki oleh perseorangan pengguna elpiji tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
  3. Kelompok nelayan sasaran: Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap Ikan dari Pemerintah.
  4. Kelompok petani sasaran: Petani Sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.

 

Usaha yang Dilarang Menggunakan LPG Bersubsidi 

  1. Restoran dan Hotel
  2. Usaha peternakan
  3. Usaha pertanian (usaha yang tidak termasuk dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan belum melakukan konversi)
  4. Usaha pertanian tembakau
  5. Usaha jasa pengelasan
  6. Usaha binatu atau laundry
  7. Usaha batik

Leave a Comment